Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Tuesday, July 12, 2022

7 Pertanyaan seputar puasanya anak-anak

 



Punya anak yang mau ikut Puasa ? itu anak baik!

Punya anak yang banyak bertanya? Itu Itu anak cerdas!.

Berbahagialah jika anak dengan sendirinya mau ikut puasa atau bertanya langsung pada orang tuanya hal-hal tentang puasa. Puasa tentu menjadi hal yang baru bagi anak-anak terutama dari bergesernya waktu makan sampai menghitung hari menuju lebaran asyek. Anak sebenarnya belum diwajibkan menjalankan puasa namun pembiasaan sejak dini adalah hal yang sangat baik dilakukan oleh orang tua sebelum mereka baligh.

 

Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan kebanyakan anak-anak ketika meraka mulai mengikuti jelak orang tuanya dalam menjalankan puasa. Apa saja itu ?

 

1.      Bolehkan saya puasa beduk ?

 

Puasa beduk adalah sesebutan yang dipakai puasanya anak-anak yang waktu dhuhur mereka sudah berbuka puasa kemudian melanjutkan puasa lagi sampai azan mahrib. Dilihat dari syarat dan rukun puasa tentu tidak ditemukan  puasa hanya sampai dhuhur namun untuk pembiasaan hal ini biasa dilakukan oleh orang tua untuk anak-anaknya.

 

Sebenarnya pembatasan makan sampai dhuhur ini tidak menjadi hal yang harus dilakunan oleh orang tua diawal anak mencoba belajar untuk berpuasa.  Orang tua mestinya juga melihat kadar kemampuan seorang anak dalam menahan lapar. Alangkah baik jika tahapan dilakukan misalkan jika mereka sudah terbiasa jam  12 siang buka puasa esok hari ditambah jam 1 siang esok hari jam 2 siang dan seterusnya sampai anak benar-benar mampu sampai mahrib.

 

2.      Saya tidak puasa bolehkan ikut berbuka puasa ?

 

Namanya juga anak-anak lihat orang makan ya ingin makan  juga he he…. Apalagi saat buka puasa dibulan ramadhan seperti sekarang ini malah terkadang anak lebih dahulu disiapkan menu bukanya dari pada yang puasa. Dalam memontum seperti inilah paling tidak anak sudah bisa merasakan bagian dari puasa dan bersama-sama orang tua mereka berdoa bersama saat buka puasa.

 

3.      Menangis apakah membatalkan puasa ?

 

Entahlah mengapa mereka bisa bertanya seperti ini. Mungkin juga mereka mendengar dari teman atau juga ada sebagian orang tua yang menakut-nakuti anaknya yang sedang rewel agar tidak boleh menangis saat puasa yang berakibat batal puasanya.

Seperti yang kita ketahui salah satunya  yang membatalkan puasa adalah memasukan benda cair ataupun padat pada lubang anggota badan seperti mulud dalan lain-lainya. Jika hanya menangis tentu tidak mengapa tapi bila menangis kemudian dijilatin air matanya he.he…. tentu beda ceritanya.

 

 

4.         Berkumur saat puasa beloh tidak ?

 

Pernyaan ini meskipun banyak ditanyakan anak-anak tapi orang tuapun masih banyak yang bertanya-tanya he.he… Idealnya sebelum azan subuh kita sudah berkumur dan membersihkan mulut dengan gosok gigi namun tidak semua bisa memiliki kesempatan yang sama.

Bila kita membaca kitab-kitab fiqih tentunya banyak pendapat yang ditemukan tapi yang mashur adalah tetap diperbolehkan berkumur saat puasa namun ketika sudah waktu dhuhur makruh hukumnya

 

5.      Saya gak saur boleh enggak puasa ?

 

Yang dewasa saja susah dibangunin apalagi anak-anak he he… mungkin itu biasa terjadi dibanyak tempat. Beruntungnya sahur bukan menjadi rukun dari puasa seperti niat yang harus dilakukan malam hari namun masuk dalam kesunahan dalam berpuasa sehingga bila dalam satu kesempatan kesiangan dan tidak sahur ya tidak masalah apalagi anak-anak yang baru latihan puasa.

 

 

6.      Mandi dikali kemasukan air gimana puasanya ?

 

Menunggu waktu azan mahrib akan lama bila ditunggu tanpa aktifitas terutama bagi anak-anak. Bagi sebagian mereka yang tinggal dipedesaan kerap aktifitas mandi dikali atau rawa menjadi salah satu kegiatan mengisi waktu menunggu azan mahrib. Apa pula sebagian mereka yang hanya belama-lama dikamar mandi disaat suasana begitu panas.

 

Bila aktifitas seperti mandi dilakun secara normal kemudian adahal yang tidak disengaja masuk tentu tidak tidak mengapa namun bila aktifitas tersebut terlalu berlebihan seperti mandi yang terlalu lama yang mengakibatkan masuknya sesuatu dilamam tubuh kita ini yang harus dihindari.

 

1.      Lupa makan gimana puasa saya ?

 

Ya Alhamdulilah….. berarti Allah memberi kita rizqi. Hal yang wajar terjadi dimana dalam sebelas bulan anak-anak tebiasa dengan makan dan minun secara teratur disetiap harinya. Sebenarnya bukan saja anak orangtuapun tidak luput dari lupa saat puasa. Tapi bener-bener lupa ya… jika anak kita lupanya makan satu piring, terus minum, terus beli eskrim dan engmil seneck 5 bukus wah itu lupanya diragunakan

MASJID MULAI SEPI DARI KAUM MUDA

 

"Masjid seharusnya tidak  hanya dilihat dari sisi spiritual namun juga sosial, oleh karna itu harusnya (masjid-mushola) menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial yang lebih baik."

 

Sebagai tempat ibadah semua orang islam masjid diharusnya diisi dari semua kalangan baik  anak-anak, remaja, hingga lanjut usia. Namun dalam kenyataan belakangan ini, yang terlihat dimasjid hanya diisi oleh kalangan bapak/ibu dan orang-orang lanjut usia dan hanya menyisakan sedikit dari anak muda. Padahal secara fisik anak muda tentu lebih kuat ketimbang orang-orang lansia.

Memang masih ada remaja yang menyepatkan diri kemasjid. Namun biasanya hanya ketika ada suatu acara atau pengajian. Selebihnya seperti adzan, membersihkan masjid dikembalikan ke marbot atau pengurus masjid yang notabene juga sudah berumur. Saat shalat 5 waktu sehari-hari pun jarang di isi oleh para pemuda  yang ikut shalat jamaah di masjid.

Sebenarnya tidak serta merta berburuk sangka terkait hal itu. Tidak semua remaja hanya disibukan dengan HP, Geam, dan berbagai amplikasi yang membuat lupa saat azam berkumandang namun mereka sibuk dengan banyak pekerjaan, sedang sakit, sekolah, dal lain-lain sehingga membuatnya untuk tidak sempat pergi ke masjid. Tentu hal tersebut kembali lagi pada urusan dia dengan Allah subhanahu wa taala. Namun diluar itu, sebagai kita seorang muslim dianjurkan untuk shalat berjamaah di masjid.

Dalil dianjurkannya shalat jamaah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 102:

 

Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.

Kata   فَلْتَقُمْ  yang artinya ‘maka hendaklah berdiri (shalat)’ dijadikan dalil diperintahkannya shalat secara berjamaah. 

Ulama bersandar kepada hadits Nabi tentang keutamaan shalat jamaah, yakni sebanding dengan 27 derajat.

 

Artinya: Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendiri, sebanding dengan 27 derajat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, sedang Imam Bukhari dari riwayat Abi Sa’id al-Khudzri menyebutkan ‘sebanding dengan 25 derajat’. (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar. Surabaya. Dar al-Jawahir. t. Th. 107. Lihat juga matan hadits, Abi ‘Abdillah bin Isma’il  al-Bukhari. Shahih Bukhari. Damaskus. Dar Ibn Kathir, 2002. halaman: 162-163).

Dari  sebuah Survei CSRC ini dilakukan di 7 kota Indonesia yang mewakili corak keberagaman muslim yang berbeda. memang tidak bisa mengklaim bahwa semua masjid telah dijauhi milenial dan dianggap tidak menarik dakwahnya. Namun asumsi tersebut juga tidak bisa dikesampingkan.

Data yang muncul bahwa terdapat banyak dakwah di masjid tidak berhubungan dengan persoalan kalangan milenial yang sedang mencari identitas yang dihadapi sehari-hari.

Sebagai contoh khutbah Jumat dalam setiap minggunya seharusnya dijadikan sebagai ajang literasi keagamaan, membentuk karakter anak-anak muda ini ke arah yang lebih baik, lebih positif, lebih konstruktif buat lingkungannya

Disisi lain pula mereka sedang gandrung terhadap suasana spiritualitas, keberagaman yang tidak bersifat monoton tetapi betul-betul memberikan satu rasa kebahagiaan dan kepuasan spiritual yang sesuai dengan harapan dan kehidupan anak-anak muda sekarang ini.

Sebagai catatan terahir bagai manapun kita harus bersama-sama mengetahui bahwahi bahwa masjid pada zaman Nabi Muhammad digunakan untuk berbagai keperluan, yaitu: ibadah, pertemuan umat Islam, pengembangan pengetahuan/pendidikan, tempat baitul mall, tempat penyelesaian perkara, pengumuman masalah sosial, menyalatkan orang meninggal, dan penginapan bagi musafir (Gazalba 1983: 121, 126-130).

Tuesday, November 12, 2019

Makalah Sumber Hukum Islam

Guru pembibing:

Ahmad Sunanto, S.Pd.I

Anggota :
Surani
Trisna sari maylani
Edi suwito
Radika yogi irawan 
Arif ardianto 

MADRASAH ALIYAH NURUL HAQ
BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG TENGAH
TP. 2019-2020


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini kami telah menyelesaikan makalah Fiqih . Dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa hal yang terkait dengan Sumber hukum ajaran islam.
Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr. Wb
                                                                                                           
           
Bina karya putra, 08 Oktober 2019
Penyusun












DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Kata pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar belakang 1
B.  Rumusan Masalah 1
C.  Tujuan 1

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian sumber hukum islam 2
B. Sumber Hukum Islam 3
C. Ruang Lingkup Hukum Islam 3
D. Asal Muasal Hukum Islam 4

E. Dalil Sumber Hukum Islam 5

F. Cara Penerapan Dalam Kehidupan 6

G. Tujuan Sumber Hukum Islam 7


BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9
B. Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
            Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian Sumber Hukum Islam ?
2.    Apa saja Sumber-sumber Hukum Islam ?
3.    Ruang Lingkup Hukum Islam ?
4.    Asal muasal sumber-sumber hukum islam ?
5.    Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam ?
6.    Bagaimana Cara Penerapan dalam Kehidupan ?
7.    Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam ?


C.  Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sumber Hukum Islam
            Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
            Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syariat islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Quran dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Quran) dan sunahku (Hadis). (H.R. Baihaqi).
            Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.     jaiz atau mubah,
b.    sunat,
c.     makruh,
d.    wajib, dan
e.     haram.
            Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan muamalah.
B.  Sumber-sumber Hukum Islam
a.      Al Quran
            Secara etimologi Al Quran  berasal dari kata qaraa, yaqrau, qiraaatan, atau quranan yang berarti mengumpulkan (al-jamu) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah taala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
1.         Kedudukan Al-Quran sebagai sumber islam
            Allah SWT. Menurunkan Al-Quran itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :           فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)          
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Quran juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Quran. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Quran, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran.
            Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Quran tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Quran. Al-Quran juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.

C.  Ruang Lingkup Hukum Islam
            Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: [3]1) hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hal ini akan diuraikan sebagai berikut. 
1) Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji. 
2) Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang memuat: muamalah, munakahat, dan ukubat. 
a. Muamalah mengatur tentang harta benda (hak, obligasi, kontrak, seperti jual beli, sewa menyewa, pembelian, pinjaman, titipan, pengalihan utang, syarikat dagang, dan lain-lain). 
b. Munakahat, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian serta akibatnya seperti iddah, nasab, nafkah, hak curatele, waris, dan lain-lain. Hukum dimaksud biasa disebut hukum keluarga dalam bahasa Arab disebut Al-Ahwal Al-Syakhsiyah. Cakupan hukum dimaksud biasa disebut hukum perdata. 
c. Ukubat atau Jinayat, yaitu hukum yang mengatur tentang pidana seperti mencuri, berzina, mabuk, menuduh berzina, pembunuhan serta akibat-akibatnya. Selain bagian-bagian tersebut, ada bagian lain yaitu (a) mukhasamat, (b) siyar, (c) ahkam as-sulthaniyah. Hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:
·      Mukhasamat, yaiu hukum yang mengatur tentang peradilan: pengaduan dan pembuktian, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana 
·      Siyar, yaitu hukum yang mengatur mengenai urusan jihad dan/atau perang, harta rampasan perang, perdamaian, perhubungan dengan Agama lain, dan negara lain. 
·      Ahkam As-Sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan persoalan hubungan dengan kepala negara, kementerian, gubernur, tentara, dan pajak.


D.  Asal muasal sumber-sumber hukum islam
            Dalam dunia Islam awal terdapat dua pendapat utama tentang sumber-sumber yurisprudensi Muslim. Pertama adalah pendapat dari para ulama muslim klasik (paska Asy-syafii) dan kedua pendapat dari kelompok revisionis dari mayoritas sarjana Barat modern khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schact.
            Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks al-Quran dan hadits Nabi (sunnah), disamping sumber lain yang diakui seperti ijma(consensus) dan Qiyas (analogi) yang keduanya bersumber dari teks-teks itu sendiri. Pendapat ini mengkristal dalam pendapat selanjutnya ysng mengatakan bahwa pengetahuan Islam termasuk pula hukum Islam, pada kenyataannya terbatasi oleh teks-teks Al-Quran  dan hadits, khususnya kumpulan hadits-hadits dari Al-Bukhori dan Muslim meskipun tidak berarti menafikan Kitab hadits lainnya.
Sementara itu pendapat kedua  yang merupakan pendapat dari mayoritas sarjana Barat modern menolak mentah-mentah pendapat ulama klasik, terutama Goldziher dan Schact. Meskipun pada dasarnya mereka menyepakati bahwa Al-Quran sebagai sumber awal hukum Islam, tetapi mereka menganggap sebagian besar taks-teks hadits  yang ada adalah palsu yang disandarkan  kepada Nabi. Dukungan untuk memperkuat pendapat ini adalah fakta adanya sejumlah teks hadits yang muncul dengan pesatnya, padahal hadits-hadit tersebut tidak pernah ada sebelumnya. Riwayat-riwayat tersebut ditujukan sebagai sokongan, jutifikasi ataupun legatimasi bagi kepentingan-kepentingan orang dan kelompok tertentu khususnya demi menarik simpati publik ataupun sekedar mengukuhkan posisi seseorang atau kelompok khususnya secara politik di mata publik.
            Di tengah kedua pendapat tersebut kemudian muncul pendapat ketiga. Pendapat ketiga ini adalah  pendapat yang walaupun dalam banyak hal sangat bersifat tradisional, tetapi ia berbeda dengan pendapat mazhab tradisional Islam dalam beberapa hal penting, dan walaupun secara esensial ia bertentangan dengan pendapat para revisionis orientalis, tetapi ia memiliki kesamaan dengannya. Pendapat ketiga ini adalah yang ditawarkan Malik Ibn Anas dalam al-Muwatta yang menjadi fokus kajian Yasin Dutton dalam bukunya  Asal Mula Hukum Islam  ini.

E.  Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam
Berdasarkan hasil pengamatan ternyata kita dapat mengetahui Bahwa
 Dalil hukum islam di bagi menjadi 4,
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas
Dalil-dalil di atas Adalah dalil hukum yang telah di sepakati oleh jumhur ulama(mayoritas ulama) sedangkan dalil hukum yang belum di sepakati oleh mereka antara lain : istihasan, mashlahat salah, istihhab, urf, madzhab shahaby dan syar uman qoblana.
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas

F.   Cara Penerapan dalam Kehidupan
            Dalam kehidupan ini sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Di sini setiap muslim harus berusaha mewujudkannya dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.
            Dengan ini kita semua mengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari segala perbuatan kita harus bersandar pada hukum-hukum islam, baik itu dari hubungan kita dengan Allah (Hbluminallah), dengan diri sendiri , maupun orang lain(Habluminannas), sebagai contoh antara lain;
a.    Sholat
            Sholat adalah salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allah. Perintah Sholat disebutkan berkali2 di Al Quran mulai dari Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277, Surat Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb, dan masih banyak lagi.
b.   Membaca Al Qurán
            Semua orang tahu bahwa kitab suci umat Islam adalah Al Qurán. Di dalamnya terdapat hukum, aturan, dan pedoman dan harus dipatuhi oleh umat Islam. Terdapat juga ilmu pengetahuan dan sejarah (cerita) bisa dijadikan hikmah bagi umat manusia.

1.    Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
Hal ini berkaitan dengan segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan islam, mulai dari berpakaian, cara bersikap dan sebagainya. Adapun akhlak pada diri sendiri diantaranya mencakup hal-hal berikut;
·         Berakhlak terhadap jasmani
·         berakhlak terhadap akalnya
·         Berakhlak terhadap jiwa
2.    Habluminannas ( kepentingan orang lain )
            Allah memerintahkan manusia untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan yang lainya. Allah mengatur masalah hubungan yang baik sesama manusia antara lain tentang :
·         mendahulukan kepentingan orang lain
berbuat baik adalah merupakan sebaik-baik amalan
menyempurnakan takaran dan timbangan, serta tidak merugikan orang lain
berinfak atau memberikan sebagian rizki kepada orang lain
tolong menolong dan kasih sayang


G. Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam
            Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat, dan mencegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni 
1.    Memelihara Agama
            Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, syariah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil
2.    Memelihara Jiwa
            Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3. Memelihara Akal
            Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al Quran maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat.
4. Memelihara Keturunan
            Dalam hukum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu dalam hokum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Quran dan al-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan Islam yang ada dalam Al Quran merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan.
5. Memelihara Harta
            Menurut hukum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Jadi, dari pembahasan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sumber hukum Islam yang disepakati oleh ulama yaitu berupa Al-Quran, As-Sunnah, Ijma' dan juga Qiyas.
            Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama dalam menentukan hukum fiqih.
            As-Sunnah merupakan perbuatan maupun perkataan Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
            Ijma merupakan kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu masa ketika Rasulullah saw., wafat atas hukum syara mengenai suatu kejadian dan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan As-Sunnah. 
Saran
            Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Sebagai manusia, kami pun tak luput dari kesalahan dan tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Tapi, semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan Keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Abdul Wahab Khalaf. 1996. Ushul Fiqh, Bandung : balai Pustaka
2.      Sulaiman Abdullah. 1996. Dinamika Qiyas, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya
3.      http://riana.tblog.com
4.      Muhammad Abu Zahzah2005. Ushuhul Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus. 
[1] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Bandung ; Balai Pustaka, 1996), hal 92-93
[2] Sulaeman Abdullah, Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Hukum Islam : Kajian Konsep Qiyas Imam SyafiI (Jakarta ; Pedoman Ilmu Jaya, 1996), hal 104-109
[3] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul, hal 95-97
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Jakarta : Gema Risalah Press, 1996), hal 106
[5] http://Riana. Tblog.com  
[6] Muhammad Abu Zahzah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hal 366-369
[7] Abdu Wahab Khalaf, Ilmu Ushul , hal. 93-35
http://tafsirhaditsuinsgdbdgangkatan2009.blogspot.co.id/2012/10/yasin-dutton-asal-mula-hukum-islam.html

Saturday, January 23, 2016

HUKUM MINUMAN KERAS DAN DALILNYA




MINUM SAJA KO’ GAX OLEH KENAPA?

Islam adalah agama yang haq, islam bukan hanya membawa rahmat bagi segenap umat manusia, tapi ajaran Islam membawa rahmat bagi seluruh alam, dan salah satu bukti kebaikan ajaran islam adalah “ Tidaklah islam mengharamkan sesuatu melainkan terdapat mafsadah (kerusakan) di dalamnya, dan tidaklah islam menghalalkan atau mewajibkan sesuatu melainkan terdapat banyak manfaat dan kebaikan di dalamnya”.

Islam telah mengharamkan, zina, riba, babi, dan minuman keras karena terdapat bahaya dan kerusakan di dalamnya. Pada postingan kali ini saya akan membahas minuman keras dan bahayanya.

Allah telah mengharamkan Khamar, minuman keras dan sejenisnya, berikut beberapa dalil yang mengharamkan minuman keras :


" Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… " [Al-Qur'an 2:219]


" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. "
[Al-Qur'an 5:90]

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:Rasulullah saw. pernah ditanya tentang arak dari madu.Beliau menjawab: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram. (Shahih Muslim No.3727)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (Shahih Muslim No.3733)
Diantara bahaya minuman keras itu, sebagaimana diriwayatkan Abul Laits radhiyallahu anhu (RA), ia berkata: “Awaslah kau dari minum khamar, karena ia mengandungi sepuluh bahaya yaitu:
1.    Peminumnya seperti orang gila dan menjadi tertawaan anak kecil dan tercela di kalangan orang-orang berakal.
2.    Memboros harta dan merusak akal. Sebagaimana kata Umar bin Khattab kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, jelaskan pendapatmu mengenai khamar?” Jawab Rasulullah SAW: “Sebab nyata menghabiskan harta dan merusak akal.”
3.    Minum khamar menyebabkan permusuhan diantara kawan-kawan.
4.    Peminumnya terhalang dari zikrullah dan shalat. Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani) 
5.    Minum khamar itu mendorong untuk berzina, sebab kemungkinan ia menceraikan isterinya tanpa sadar.
6.    Ia pembuka dari segala kejahatan sebab jika mabuk mudah berbuat segala maksiat.
7.    Mengganggu malaikat yang menjaganya karena memasukkan unsur fasik dan adanya bau busuk.
8.    Terkena hukum pukul dera delapan puluh kali dan bila tidak terpukul didunia maka di akhirat akan dipukul dengan pukulan dari neraka yang disaksikan oleh orang tua dan kawan-kawan.
9.    Menutup pintu langit sebab kebaikan dan doanya tidak terangkat ke langit selama 40 hari.
10. Membahayakan terhadap dirinya sebab dikhawatirkan tercabut iman ketika matinya.
 Selanjutnya sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud menambahkan; “Telah dilaknat dalam khamar itu sepuluh orang yaitu: (1). Yang memerah(Pembuat), (2). Yang minta diperah (Minta dibuatkan), (3). Yang minum, (4). Yang memberi minum, (5). Yang membawa, (6). Yang mengantar, (7). Yang membekali, (8). Yang menjual, (9). Yang membeli, (10). Yang menyimpan.
 Bahaya Bagi Kesehatan
Masyarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaitu zat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.
Dari sisi kesehatan, bahaya  minuman keras sungguh sangat merisaukan, namun anehnya banyak yang tidak mempedulikannya. Diantara bahaya minuman keras bagi kesehatan adalah:
  1. a.Merusak Syaraf. Minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi secara terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.
Setiap manusia dalam otaknya dibekali  1 triliun sel neuron, yang dibagi dalam 100 miliar sel aktif dan 900 miliar sel pendukung. Setelah itu manusia tidak lagi bisa membuat sel neuron yang baru. Manusia akan kehilangan 500 sel neuron ini setiap minum satu gelas minuman keras. 500 sel neuron ini sama dengan sel neuron yang dimiliki semut, dimana dengan kemampuan itu, semut bisa mencari makan, membangun koloni, melayani ratu mereka  dan melakukan banyak kerjasama diantara mereka.
  1. b.Penyakit Jantung. Dalam jangka dekat mendorong meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Dalam jangka panjang merusak sel-sel tubuh dan juga sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal
  2. c.Gairah sexual menurun. Bagi yang terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya akan menimbulkan impoten.
  3. d.Turunnya tingkat kesadaran. Orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingkat sosialnya berkurang, menjadiEmosinya meningkat dan menyebabkan mudah tersinggung dan juga tingkat konsentrasinya menurun.
  4. e.Metabolisme Tubuh Terganggu. Dapat merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat mengganggu metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal
  5. f.Gangguan terhadap Janin.