Monday, April 27, 2020

Materi Haji dan Umroh Kelas VIII MTs


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haji
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

1.      Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).


2.      Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,  mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). 
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).

3.      Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

B.     Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1.      Kondisi diwajibkannya Haji:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Kekuasaan (mampu)
2.      Rukun Haji
a.       Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.      Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c.       Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
1)      Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2)      Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
3)      Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4)      Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
d.      Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
1)      Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2)      Dilakukan sebanyak 7 kali.
3)      Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
e.       Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f.       Tertib yaitu berurutan
3.      Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan  dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a.       Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1)      Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2)      Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
-          Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
-          Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
-          Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
-          Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
-          Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b.      Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c.       Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d.      Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
e.       Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f.       Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4.      Sunat Haji
a.       Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b.      Membaca Talbiyah
c.       Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
d.      Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e.       Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.       Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.

C.    Manasik Haji
1.      Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain ihram kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju Arafah, membaca talbiyah, shalawat dan doa.
2.      Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a.       Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
b.      Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah.
c.       Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d.      Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam
e.       Berdo'a waktu berangkat dari Arafah
3.      Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
4.      Di Mina, berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu:
a.       melontar jumroh Aqobah waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
b.      melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
c.       Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
d.      Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf Ifadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
e.       Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
f.       Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
g.      Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban.
5.      Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air

D.    Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1.    Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan.
2.    Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3.    Penundaan masa haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk  memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4.    Permasalahan miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah  (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam

E.     Macam-macam Haji
1.      Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.adapun cara pelaksanaanya adaalah sebagai berikut:
a.ihram di sertai niat haji ifrat dan sholat sunnah ihram
b.jamaah menuju mekkah sambil membaca talbiyah sampai ke masjidil haram kemudian melaksanakan tawaf qudum.
c.pada tanggal 8 zulhijjah jamaah haji dtang ke padang arafah ,untuk wukuf,setelah itu kemudian menuju muzdalifah untuk bermalam dan mencari batu kerikil untuk melempar jumrah setelah sampai ke mina ,kemudian melakukan tawaf ifadah di lanjutkan dengan sai dan tahalul
d. setelah selesai haji kemudian melakukan umrah.bagi yang berada di tanah haram harus keluar sampai tan”im atau ji”ranah untuk ihram umrah
e.ketika akan meninggalkan mekah ,terlebih dahulu mengerjakan tawaf wada.

2.      Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.cara melaksanakannya sebagai berikut:
a.       ihram umrah di sertai niat dari migat
b.      jamaah menuju ke mekkah dengan membaca talbiyah kemudian memgerjakan tawaf umrah ,sa”i dan tahalul dengan memotong rambut.maka selesailah umrah dan memakai pakain biasa.
c.       Pada tanggal 8 dzulhijjah jamaah berihram haji dari tempat masing-masing itu menginap di muzdalifah ,lalu ke mina untuk melempar jumrah, kemudian tawaf ifadah ,sa”i dan tahalul .
3.      Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu sekaligus.adapun cara melaksanakannya sebagai berikut:
a.       Ihram di sertai niat untuk haji dan umrah dari miqat di lanjutkan sholat 2rakaat.
b.      Dalam melaksanakan tawaf ,sa’I dan tahalul hendaklah di niatkan sekaligus untuk haji dan umrah.
Syarat Wajib Haji
Adapun syarat wajib haji:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal (Dewasa)
d.      Merdeka
e.       Mampu atau kuasa
Syarat syah haji
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
D.    Merdeka
Larangan bagi jamaah pria dan wanita
a.       Memotong dan mencabut kuku
b.      Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya ,menyisir rambut kepala (karena di khawatirkan rontok rambutnya),mencabut bulu hidung dan sebagainya.
c.       Memakai harum –haruman pada badan, pakaian,maupun rambut kecuali yang telah di pakai sebelum ihram.
d.      Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ber ihram
e.       Mengadakan perkawinan ,mengawinkan orang lain, menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
f.       Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersetubuh .orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum bertahalul awal maka hajinya batal.
g.      Mencari maki ,mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata yang kotor dll.
h.      Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah haram.
Jamaah yang melanggar suami isri
Bila bersetubuh suami istri dilakukan sebelum tahalul awal, maka hajinya batal dan ia wajib membayar kafarat (denda) ia wajib menyelesaikan ibadah haji yang belum di kerjakan dan harus mengulang tahun yang akan datang adapun jenis kafaratnya memilih salah satu di antara empat kafarat berikut ini :
a.       Menyembelih binatang unta atau sapi
b.      Menyembelih tujuh ekor kambing
c.       Bersedekah seharga unta atau sapid an dilaksanakan di tanah haram kemudian di berikan kepada fakir miskin.
d.      Berpuasa seharga unta atau sapi dengan ketentuan –ketentuan tiap mud adalah satu hari puasa.
E.     Pengertian umrah dan hukumnya
Umrah menurut bahasa adalah sama dengan (azarotu) yang artinya berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syariat islam umrah adalah mengunjungi atau berziarah ka’bah di makah untuk beridah kepada allah swt dengan cara-cara tertentu.
F.      Hukum umrah ada 2 macam yaitu:
1.      Wajib,bagi orang yang pertama kali menuikan ibadah umrah dalam rangka menuaikan ibadah haji yang pertama kali.
2.      Sunnah, bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali dalam rangka ibadah haji.
B .syarat wajib dan syarat sah umrah
1.      Syarat wajib umrah ialah:
a.       Islam
b.      Baliqh
c.       Berakal
d.      Merdeka (artinya bukan hamba sahaya)
e.       Mampu
2.      Syarat syah umrah ialah:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Merdeka
d.      Berakal
C. Rukun dan wajib umrah :
1. Rukun umrah
Perbedaan rukun umrah dan rukun haji adalah bahwa rukun umrah tidak ada wukuf di padang arafah dan boleh di laksanakan pada bulan apa saja sedangkan rukun haji harus wukuf di padang arafah dan harus di kerjakan pada bulan-bulan syawal, dzul qadah dan dzulhijah .
Rukun umrah terdiri dari 5 macam yaiti :
a.       Ihram dengan niat untuk ihram umrah
b.      Thawaf yaitu mengitari ka’bah 7 kali dengan niat umrah
c.       Sa’I (yaitu berlari –lari kecil antara bukit shofa dan marwa
d.      Tahalul (memotong rambut paling sedikit 3 helai)
e.       Tertib
2.Wajib umrah
Wajib umrah ada dua macam yaitu:
a.       Ihram dimulai dari miqat (hanya miqat makani saja)
b.      Meninggalkan semua hal yang diharamkan atau di larang selama melaksanakan umrah.
D. Miqat Umrah
Dalam umrah tidak ada miqat zamani karena ibadah umrah dapat di lakukan sepanjang tahun berbeda dengan haji yang di tentukan waktu-waktunya.
Sedangkan miqat makani dalam umrah pada prinsipnya sama dengan miqat mkani untuk haji yaitu tempat mulai umrah. Sebagaimana telah diuraikan dalam miqat haji.
E. Larangan umrah
Karena umrah merupakan ibadah yang khusus dikerjakan di tanah suci mekah, maka larangan –larangannya sama dengan larangan yang ada pada ibadah haji, sebagaimana telah di bahas pada bab sebelumya. Begitu juga bagi jamaah yang melanggar larangan- laranganya umrah maka harus membayar dam.
F. Tata Urutan pelaksanaan umrah
Adapun tata urutan mengerjakan umrah adalah :
1.      Ihram di sertai niat umrah di dalam hati semata mata mengharp ridho allah.
2.      Ihram harus dimulai dari miqat sama dengan miqat haji
3.      Setelah seseorang samapai di masjidil haram segera ia melakukan tawaf umrah, cara –acara syaratnya sama dengan tawaf ifadah.
4.      Sa’I antara bukit shofa dan marwa 7 kali.
5.      Tahalul dan seterusnya seperti melakukan ibadah haji.

Refrensi :Abi Bakar Bin Syayid Muhammad Syatho, Syeh, Khasiyah I’anatuth Tholibin Darul Ihya
Abi Zakaria Muhyidin Yahya Bin Syaraf An-nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim,
Abi Zakaria Al-Anshori, Hasiyah Asy-Syarqowi Darul Fikri, Bairut, 1996

Materi Shalat Jamak dan Qasar Kelas VII MTs


SHALAT JAMAK DAN QASAR

Shalat Jamak dan Qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah swt. kepada setiap umat Islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah shalat, seperti seseorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai shalat Jamak dan Qasar serta shalat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.

Pembahasan ketentuan shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar meliputi pengertian shalat Jamak dan Qasar; macam-macam shalat Jamak; shalat yang boleh dijamak dan diqasar; syarat shalat Jamak dan asar.

1. Pengertian Shalat Jamak dan Qasar
Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah salam langsung mengerjakan shalat Asar.

Shalat Jamak merupakan keringanan yang diperbolehkan, kecuali menjamak shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya pada malam hari di Muzdalifah. Menjamak shalat di kedua tempat tersebut merupakan ketetapan baku yang tidak memiliki pilihan lain (wajib). Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dengan satu adzan dan dua ikamah. Ketika beliau tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu adzan dan dua ikamah.

Adapun hukum melaksanakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya.
Shalat Jamak pernah dilaksanakan Rasulullah sarv. seperti dijelaskan
dalam hadits berikut yang artinya :
Dari Muaz bahwasanyaNabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat Asar (beliau shalat Dhuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat Dhuhur dan shalat Asar sefuiligus, kemudian beliau berjalan. Jiknbeliau berangkat sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga beliau mengerjakan shalat Maghrib beserta Isya; dan jika beliau berangkat sesudahwaktu Maghrib, beliau menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya beserta Maghrib. (H.R. Ahmad: 21080 dan Abu Dawud: 1031 dan at-Tirmizi: 508).

Sedangkan Qasar artinya meringkas atau memendekkan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqasar adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh juga tetap dua rakaat. DIsyariatkannya mengqasar shalat termasuk rukhsah (keringanan), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُو
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir .... (Q.S. an Nisa'/4: 101)

2. Macam-Macam Shalat Jamak
Shalat Jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.

a. Shalat Jamak Takdim adalah mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar pada awal waktu shalat Dhuhur atau mengerjakan shalat Maghrib dan 
shalat Isya pada awal waktu shalat Isya.

b. Shalat Jamak Takhir adalah shalat Dhuhur dan shalatAsar dikerjakan pada waktu shalatAsar atau shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.

3. Shalat yang Boleh Dijamak dan Diqasar
Menurut sunah Rasulullah saw., shalat yang boleh dijamak ialah shalat Dhuhur dengan shalat Asar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak sehingga shalat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat lain. Jadi, shalat Subuh tetap dilaksanakan pada waktunya.

Adapun shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian. shalat maghrib dan Subuh tidak boleh diqasar. Shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan tiga rakaat dan dua rakaat.

4. Syarat Shalat Jamak dan Qasar
Setiap oleng Islam diperbolehkan menjamak shalat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut
a. Sebagai Musafir atau Sedang Bepergian
b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti Turun Hujan Lebat
c. Keadaan Sakit
d. Ada Keperluan Penting Lainnya
Sungguhpun Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu sebagaimana di atas, hendaknya kita tidak mempermudah untuk menjamak atau mengqasar shalat jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan. Mengenai syarat sah mengqasar shalat, para ulama berbeda paham. Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar shalat ialah jika bepergiannya sejauh tiga mil lebih. Adapun jalan yang paling selamat dalam hal mengqasar shalat ialah mengembalikan masalah ini pada Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 110.
Ayat tersebut tidak menjelaskan tentang jarak bepergian. Sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri dalam hal ini.

Syarat sah mengqasar shalat adalah sebagai berikut.
1) Shalat Qasar boleh dilakukan bagi mereka yang dalam perjalanan sebagaimana
2) Jarak perjalanan adalah jarak yang membolehkan qasar (80,6 Km).
3) Perjalanan yang dilakukan bukan unruk maksiat..

5. Praktik Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
Cara mempraktikkan shalat Jamak, Qashar. dan Jamak Qashar adalah sebagai berikut.

1. Shalat Jamak
Shalat Jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur. Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.

b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takhir
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Asar.
Ketika masih dalam waktu shalat Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung mengerjakan shalat Asar.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Ketika masih dalam waktu shalat Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat rakaat.
Dalam menjamak shalat, baik shalat Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.

2. Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah meringkas bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.
Bagaimana cara melakukan shalat Qashar?
Perhatikan uraian berikut!
a. Jika yang diqashar shalat Dhuhur, caranya adalah berniat untuk mengerjakan shalat Zuhut dengan qasar. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
b. Jika yang diqasar shalat Asar, caranya seperti mengqasar shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
c. Jika yang diqasar shalat Isya, cara mengerjakannya pun sama seperti mengqasar shalat Dhuhur, baik bacaannya maupun gerakannya, yang berbeda hanya niat.

3. Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar adalah dua shalat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang awal, disebut shalat Jamak Qashar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang akhir, disebut shalat Jamak Qashar Takhir.

a. Shalat Jamak Takdim dengan Qashar
1) Shalat Dhuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Dhuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu dhuhur. Bacaan dari gerakannya seperti shalat Dhuhur dan Asar, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Maghrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salam Maghrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Maghrib dan Isya yang biasa kita terjakan, yang berbeda hanya niatnya.

b. Shalat Jamak Takhir dengan Qashar
Shalat Jamak Takhir dengan qasar adalah shalat Dhuhur dan Asar. Cara mengerjakannya adalah shalat Dhuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalatAsar dua rakaat. Shalat Dhuhur
danAsar ini dikerjakan pada waktu asar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat Dhuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.

Contoh. ; Hasna pergi ke Bandung untuk silaturahmi ke tempat saudara. Ia berangkat dari rumah pukul 7.00 dan tiba di Bandung pukul 17.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Dalam perjalanan panjangnya, Hasna tentu harus memenuhi kewajibannya untuk shalat Dhuhur dan Asar. Bolehkah Hasna mengerjakan shalat Jamak Takdim atau Takhir?

Tuesday, November 12, 2019

Makalah Sumber Hukum Islam

Guru pembibing:

Ahmad Sunanto, S.Pd.I

Anggota :
Surani
Trisna sari maylani
Edi suwito
Radika yogi irawan 
Arif ardianto 

MADRASAH ALIYAH NURUL HAQ
BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG TENGAH
TP. 2019-2020


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini kami telah menyelesaikan makalah Fiqih . Dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa hal yang terkait dengan Sumber hukum ajaran islam.
Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr. Wb
                                                                                                           
           
Bina karya putra, 08 Oktober 2019
Penyusun












DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Kata pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar belakang 1
B.  Rumusan Masalah 1
C.  Tujuan 1

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian sumber hukum islam 2
B. Sumber Hukum Islam 3
C. Ruang Lingkup Hukum Islam 3
D. Asal Muasal Hukum Islam 4

E. Dalil Sumber Hukum Islam 5

F. Cara Penerapan Dalam Kehidupan 6

G. Tujuan Sumber Hukum Islam 7


BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9
B. Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
            Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian Sumber Hukum Islam ?
2.    Apa saja Sumber-sumber Hukum Islam ?
3.    Ruang Lingkup Hukum Islam ?
4.    Asal muasal sumber-sumber hukum islam ?
5.    Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam ?
6.    Bagaimana Cara Penerapan dalam Kehidupan ?
7.    Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam ?


C.  Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sumber Hukum Islam
            Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
            Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syariat islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Quran dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Quran) dan sunahku (Hadis). (H.R. Baihaqi).
            Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.     jaiz atau mubah,
b.    sunat,
c.     makruh,
d.    wajib, dan
e.     haram.
            Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan muamalah.
B.  Sumber-sumber Hukum Islam
a.      Al Quran
            Secara etimologi Al Quran  berasal dari kata qaraa, yaqrau, qiraaatan, atau quranan yang berarti mengumpulkan (al-jamu) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah taala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
1.         Kedudukan Al-Quran sebagai sumber islam
            Allah SWT. Menurunkan Al-Quran itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :           فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)          
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Quran juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Quran. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Quran, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran.
            Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Quran tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Quran. Al-Quran juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.

C.  Ruang Lingkup Hukum Islam
            Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: [3]1) hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hal ini akan diuraikan sebagai berikut. 
1) Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji. 
2) Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang memuat: muamalah, munakahat, dan ukubat. 
a. Muamalah mengatur tentang harta benda (hak, obligasi, kontrak, seperti jual beli, sewa menyewa, pembelian, pinjaman, titipan, pengalihan utang, syarikat dagang, dan lain-lain). 
b. Munakahat, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian serta akibatnya seperti iddah, nasab, nafkah, hak curatele, waris, dan lain-lain. Hukum dimaksud biasa disebut hukum keluarga dalam bahasa Arab disebut Al-Ahwal Al-Syakhsiyah. Cakupan hukum dimaksud biasa disebut hukum perdata. 
c. Ukubat atau Jinayat, yaitu hukum yang mengatur tentang pidana seperti mencuri, berzina, mabuk, menuduh berzina, pembunuhan serta akibat-akibatnya. Selain bagian-bagian tersebut, ada bagian lain yaitu (a) mukhasamat, (b) siyar, (c) ahkam as-sulthaniyah. Hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:
·      Mukhasamat, yaiu hukum yang mengatur tentang peradilan: pengaduan dan pembuktian, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana 
·      Siyar, yaitu hukum yang mengatur mengenai urusan jihad dan/atau perang, harta rampasan perang, perdamaian, perhubungan dengan Agama lain, dan negara lain. 
·      Ahkam As-Sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan persoalan hubungan dengan kepala negara, kementerian, gubernur, tentara, dan pajak.


D.  Asal muasal sumber-sumber hukum islam
            Dalam dunia Islam awal terdapat dua pendapat utama tentang sumber-sumber yurisprudensi Muslim. Pertama adalah pendapat dari para ulama muslim klasik (paska Asy-syafii) dan kedua pendapat dari kelompok revisionis dari mayoritas sarjana Barat modern khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schact.
            Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks al-Quran dan hadits Nabi (sunnah), disamping sumber lain yang diakui seperti ijma(consensus) dan Qiyas (analogi) yang keduanya bersumber dari teks-teks itu sendiri. Pendapat ini mengkristal dalam pendapat selanjutnya ysng mengatakan bahwa pengetahuan Islam termasuk pula hukum Islam, pada kenyataannya terbatasi oleh teks-teks Al-Quran  dan hadits, khususnya kumpulan hadits-hadits dari Al-Bukhori dan Muslim meskipun tidak berarti menafikan Kitab hadits lainnya.
Sementara itu pendapat kedua  yang merupakan pendapat dari mayoritas sarjana Barat modern menolak mentah-mentah pendapat ulama klasik, terutama Goldziher dan Schact. Meskipun pada dasarnya mereka menyepakati bahwa Al-Quran sebagai sumber awal hukum Islam, tetapi mereka menganggap sebagian besar taks-teks hadits  yang ada adalah palsu yang disandarkan  kepada Nabi. Dukungan untuk memperkuat pendapat ini adalah fakta adanya sejumlah teks hadits yang muncul dengan pesatnya, padahal hadits-hadit tersebut tidak pernah ada sebelumnya. Riwayat-riwayat tersebut ditujukan sebagai sokongan, jutifikasi ataupun legatimasi bagi kepentingan-kepentingan orang dan kelompok tertentu khususnya demi menarik simpati publik ataupun sekedar mengukuhkan posisi seseorang atau kelompok khususnya secara politik di mata publik.
            Di tengah kedua pendapat tersebut kemudian muncul pendapat ketiga. Pendapat ketiga ini adalah  pendapat yang walaupun dalam banyak hal sangat bersifat tradisional, tetapi ia berbeda dengan pendapat mazhab tradisional Islam dalam beberapa hal penting, dan walaupun secara esensial ia bertentangan dengan pendapat para revisionis orientalis, tetapi ia memiliki kesamaan dengannya. Pendapat ketiga ini adalah yang ditawarkan Malik Ibn Anas dalam al-Muwatta yang menjadi fokus kajian Yasin Dutton dalam bukunya  Asal Mula Hukum Islam  ini.

E.  Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam
Berdasarkan hasil pengamatan ternyata kita dapat mengetahui Bahwa
 Dalil hukum islam di bagi menjadi 4,
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas
Dalil-dalil di atas Adalah dalil hukum yang telah di sepakati oleh jumhur ulama(mayoritas ulama) sedangkan dalil hukum yang belum di sepakati oleh mereka antara lain : istihasan, mashlahat salah, istihhab, urf, madzhab shahaby dan syar uman qoblana.
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas

F.   Cara Penerapan dalam Kehidupan
            Dalam kehidupan ini sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Di sini setiap muslim harus berusaha mewujudkannya dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.
            Dengan ini kita semua mengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari segala perbuatan kita harus bersandar pada hukum-hukum islam, baik itu dari hubungan kita dengan Allah (Hbluminallah), dengan diri sendiri , maupun orang lain(Habluminannas), sebagai contoh antara lain;
a.    Sholat
            Sholat adalah salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allah. Perintah Sholat disebutkan berkali2 di Al Quran mulai dari Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277, Surat Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb, dan masih banyak lagi.
b.   Membaca Al Qurán
            Semua orang tahu bahwa kitab suci umat Islam adalah Al Qurán. Di dalamnya terdapat hukum, aturan, dan pedoman dan harus dipatuhi oleh umat Islam. Terdapat juga ilmu pengetahuan dan sejarah (cerita) bisa dijadikan hikmah bagi umat manusia.

1.    Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
Hal ini berkaitan dengan segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan islam, mulai dari berpakaian, cara bersikap dan sebagainya. Adapun akhlak pada diri sendiri diantaranya mencakup hal-hal berikut;
·         Berakhlak terhadap jasmani
·         berakhlak terhadap akalnya
·         Berakhlak terhadap jiwa
2.    Habluminannas ( kepentingan orang lain )
            Allah memerintahkan manusia untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan yang lainya. Allah mengatur masalah hubungan yang baik sesama manusia antara lain tentang :
·         mendahulukan kepentingan orang lain
berbuat baik adalah merupakan sebaik-baik amalan
menyempurnakan takaran dan timbangan, serta tidak merugikan orang lain
berinfak atau memberikan sebagian rizki kepada orang lain
tolong menolong dan kasih sayang


G. Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam
            Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat, dan mencegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni 
1.    Memelihara Agama
            Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, syariah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil
2.    Memelihara Jiwa
            Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3. Memelihara Akal
            Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al Quran maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat.
4. Memelihara Keturunan
            Dalam hukum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu dalam hokum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Quran dan al-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan Islam yang ada dalam Al Quran merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan.
5. Memelihara Harta
            Menurut hukum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Jadi, dari pembahasan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sumber hukum Islam yang disepakati oleh ulama yaitu berupa Al-Quran, As-Sunnah, Ijma' dan juga Qiyas.
            Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama dalam menentukan hukum fiqih.
            As-Sunnah merupakan perbuatan maupun perkataan Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
            Ijma merupakan kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu masa ketika Rasulullah saw., wafat atas hukum syara mengenai suatu kejadian dan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan As-Sunnah. 
Saran
            Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Sebagai manusia, kami pun tak luput dari kesalahan dan tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Tapi, semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan Keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Abdul Wahab Khalaf. 1996. Ushul Fiqh, Bandung : balai Pustaka
2.      Sulaiman Abdullah. 1996. Dinamika Qiyas, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya
3.      http://riana.tblog.com
4.      Muhammad Abu Zahzah2005. Ushuhul Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus. 
[1] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Bandung ; Balai Pustaka, 1996), hal 92-93
[2] Sulaeman Abdullah, Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Hukum Islam : Kajian Konsep Qiyas Imam SyafiI (Jakarta ; Pedoman Ilmu Jaya, 1996), hal 104-109
[3] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul, hal 95-97
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Jakarta : Gema Risalah Press, 1996), hal 106
[5] http://Riana. Tblog.com  
[6] Muhammad Abu Zahzah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hal 366-369
[7] Abdu Wahab Khalaf, Ilmu Ushul , hal. 93-35
http://tafsirhaditsuinsgdbdgangkatan2009.blogspot.co.id/2012/10/yasin-dutton-asal-mula-hukum-islam.html

Tuesday, October 15, 2019

Makalah Dasar Keagamaan Nu ( Tugas Siswa)


MAKALAH
DASAR KEAGAMAAN NU

Guru Pembibing :Ahmad Sunanto, S.Pd.I

Kelompok :
 Rofiqoh Miftahul Jannah
Siti Nur Aisah
Khoirul Huda
Feri Susanto



MADRASAH ALIYAH NURUL HAQ
BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG TENGAH
TP. 2019-2020








KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah tepat pada waktunya. Penulis menyusun makalah ini berdasarkan sumber yang terpercaya, serta melalui ilmu yang sudah di serap selama penulis mengenyang pendidikan.
Dalam menyusun makalah ini, penulis banyak memperoleh referensi dari berbagai sumber. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber yang telah memberikan
       Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak yang membutuhkan makalah ini. sebagai akhir kata, penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Bina Karya Putra ,10 Oktober 2019
Penulis















DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul.......................................................................................................
Kata Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang................................................................................................
B.  Rumusan Masalah...........................................................................................
C.  Tujuan Dan Manfaat  ....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.  Sejarah Singkat Berdirinya NU ....................................................................
B. Faham Keagamaan ..........................................................................................
C. Peran NU Di Masyarakat ...............................................................................
D. Dasar Keagamaan NU.....................................................................................

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................

















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
NU mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran Islam Alquran, Al Hadits, Al Ijma’ dan Al Qiyas dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya tersebut, NU mengikuti Faham Ahlusunnah Wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan (Al Madzhab) di bidang Aqidah NU mengikuti ajaran yang dipelopori oleh Imam Abu Mansur Al Maturidi, dibidang fiqih NU mengikuti jalan pendekatan salah satu dariMuhammad bin Idris Assyafii dan Imam Ahmad bin Hambal, dibidang tassawuf NU mengikuti antara lain Imam Junaidi Al bagdadi dan Imam Al ghazali serta Imam imam yang lain.
NU mengikuti pendirian bahwa, Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh NU bersifat menyempurnakan nilai nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi ciri-ciri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai nilai tersebut.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang menjadi sumber dasar NU?
2.     Apa arti penting pembentukan NU?
3.     Apa itu Ahlussunnah Wal Jamaah?
4.    Apa yang menjadi sumber dasar NU?
C.  Tujuan Dan Manfaaat Penulisan
Tujuan :
1.    Mengajarkan nilai kebaikan dalam NU.
2.    Memperkenalkan apa itu NU.
3.    Menjelaskan dasar keagamaan NU.
Manfaat :
1.     Memberikan ilmu seputar NU.
2.     Memperkenalkan faham Ahlussunnah Wal Jamaah.
3.     Memberikan penjelasan mengenai sumber dasar NU.











           BAB II
PEMBAHASAN
DASAR KEAGAMAAN NU




A.  Sejarah Singkat Berdirinya NU
Pendiri dari organisasi NU ini adalah KH Hasyim Asy'ari. dilahirkan pada tanggal 10 April 1875 atau menurut penanggalan arab pada tanggal 24 Dzulqaidah 1287H di Desa Gedang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Beliau tutup usia pada tanggal 25 Juli 1947 yang kemudian dikebumikan di Tebu Ireng, Jombang.
NU (Nahdlatul Ulama) telah ada dalam bentuk komunitas (jama’ah) yang  diikat oleh aktivitas sosial keagamaan yang memppunyai karakter ASWAJA (Ahlussunnah Wal Jamaah). Wujud sebagai organisasi tak lain adalah penegas formal dari mekanisme informal para ulama.
Arti penting dibentuk organisasi ini tidak lepas dari konteks waktu itu, terutama berkaitan dengan upaya menjaga eksistensi jamaah tradisional berhadapan dengan arus paham pembaharuan Isalam, yang ketika itu telah terlembagakan, antara lain dalam Muhammdiayah.
Arti penting lain pembentukan NU adalah berkaitan dengan upaya pemupukan semangat nasionalisme di tengah iklim kolonialisme saat itu. Sulit dibantah bahwa perlawanan terhadap kekuasaan kolonial Belanda tidak hanya membawa wacana politik tapi juga keagamaan. Dalam wacana keagamaan itulah peran kepemimpinan ulama menjadi penting (sebut saja Perang Diponegoro 1825-1830, Perang Paderi 1321-1837, perlawanan rakyat Aceh 1872-1912). Ketika pada abad XX nada perlawanan terhadap penjajah bergeser dari perjuangan bersenjata menjadi pergerakan nasional, para ulama tidak mau ketinggalan. Sepuluh tahun sebelum berdirinya NU, KH Wahab Hasbullah mendirikan Nahdlatul Wathan (kebangkitan tanah air) yang berusaha menum buhkan rasa nasionalisme melalui pendidikan. Organisasi ini adalah langkah kongkret dari forum diskusi Taswirul Afkar (konsepsi pemikiran) yang sebenarnya merupakan antisipasi Wahab Hasbullah menghadapi ekses gerakan pembaharuan yang menjadi ancaman bagi eksistensi tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.
Latar belakang lahirnya NU ini perlu memperoleh perhatian, sebab karakteristik organisasi ini lebih berakar di sini. Satu hal perlu dicatat dan proses kelahiran yang pada hakekatnya merupakan reaksi terhadap arus pembaharuan Islam dan situasi kolonialisme tersebut, yakni bahwa pola perilaku reaktif semacam itu ternyata menjadi inheren dalam dinamika NU selanjutnya.
B.  Faham Keagamaan
Nahdlatul Ulama (NU), menganut paham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Yaitu sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim (skripturalis).
Dalam bidang Fiqih NU mengikuti empat madzhab, yaitu ; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
C.  Peran NU di Masyarakat
Nahdlatul Ulama (NU)  organisasi yang sudah memiliki pengalaman dan sejarah panjang dalan memberikan pelayan terhadap masyarakat Indonesia.   NU ikut mengarsiteki pembangunan sumber daya manusia pada masyarakat melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan keagamaan pada masyarakat tradisional atau pedesaan. Sehingga sebenarnya bisa dikatakan jika menilai dari bentuk basis masyarakat yang diberdayakan, maka NU memiliki beban lebih berat. Hal ini tak lepas dari mayoritas penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan yang memiliki mata pencaharian sebagai petani, nelayan, dan buruh adalah masyarakat        menengah kebawah.
Dari aspek tersebutlah peran NU sebagai agen gerakan pemberdayaan masyarakt sipil harus terus memiliki strategi dalam mengupayakan peningkatan-peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat. Namun tentunya gaya NU dalam memberikan pelayanan dan mendampingi masyarakat dalam memperoleh hak-haknya dari kekuasaan negara tak melepaskan dari prinsip aqidah ahlusunnah wal jama’ah  (aswaja). Posisi ini tetap akan menjadikan perjuangan NU dalam mewujudkan kebaikan masyarakat (Khoiron Ummah). Apalagi platform yang menjadi landasan semangat perjuangan sebagai gerakan sosial-keagamaan adalah Islam. Dengan konsep pemahaman Islam sebagai agama fitrah dan rahmat bagi semesta alam tentunya tidak hanya mengurusi hubungan masyarakat muslim (ukhwah Islamiyah) tapi juga hubungan antar manusia (ukhuwah bashariyah).
D.  Dasar Keagamaan NU
NU memiliki dasar keagamaan yang berpedoman pada empat sumber. Keempat sumber itu adalah :

a.       Al-Quran
Al-Qur’an adalah dasar hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Karena itu setiap muslim harus menerima bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk menentukan hukum Islam adalah Al-Qur’an.

b.        Al-Hadits atau As-Sunnah
Al-hadits atau As-Sunnah meliputi sunnah Qauliyan, Fi’liyah, dan sunnah Taqririyah. Dalam agama Islam al-Hadits atau as-Sunnah mempunyai peran yang sangat penting dan merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

c.          Ijma’
Ijma’ Yaitu kesepakatan para ulama’ mujtahid mengenai suatu hukum ijma’ baru dapat dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu perkara sesudah ternyata tidak ditemkan nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Ijma’, ada beberapa macam diantaranya ijma’ sharih, ijma’ sukuni, ijma’ sababy, ijma’ khalifah empat, dan lain-lainnya.

d.        Qiyas
Qiyas adalah menyamakan suatu masalah yang belum diketahui hukumnya, karena diantaranya terdapat kesamaan (illat) yang menjadi dasar penentu hukum.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dalam mengqiyaskan suatu hukum harus diperhatikan empat hal, yaitu :

1.      Alas, Asal adalah sesuatu yang sudah ada nash hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan.
2.    Far’un, Far’un yaitu sesuatu yang belum diketahui hukumnya dan dimaksudkan untuk diukur atau diserupakan dengan hukum asal.
3.    Hukum asal, yaitu hukum syara’ yang terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi hukum bagi far’un.
4.      Illat yaitu sebab yang menggabungkan atau menghubungkan antara asal (pokok) dengan fa’run (cabang).
















 
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
NU merupakan sebuah organisasi yang tidak seenaknya saja dalam memandang dan menilai berbagai hal. Mengacu pada sumber seperti Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Menjadikan NU sebagai organisasi yang lebih mengutamakan sumber yang ada dalam menilai suatu hal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Selain itu, NU juga mengajarkan untuk tidak menilai baik-buruknya suatu perbuatan tanpa di dasari oleh hukum dan sumber terkuat.

















DAFTAR PUSTAKA

Karin, A. Gaffar, Metamorfosis Nu Dan Politisasi Islam  Di Indonesia. Pustaka NU Online.