Tuesday, November 12, 2019

Makalah Sumber Hukum Islam

Guru pembibing:

Ahmad Sunanto, S.Pd.I

Anggota :
Surani
Trisna sari maylani
Edi suwito
Radika yogi irawan 
Arif ardianto 

MADRASAH ALIYAH NURUL HAQ
BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG TENGAH
TP. 2019-2020


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini kami telah menyelesaikan makalah Fiqih . Dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa hal yang terkait dengan Sumber hukum ajaran islam.
Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr. Wb
                                                                                                           
           
Bina karya putra, 08 Oktober 2019
Penyusun












DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Kata pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar belakang 1
B.  Rumusan Masalah 1
C.  Tujuan 1

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian sumber hukum islam 2
B. Sumber Hukum Islam 3
C. Ruang Lingkup Hukum Islam 3
D. Asal Muasal Hukum Islam 4

E. Dalil Sumber Hukum Islam 5

F. Cara Penerapan Dalam Kehidupan 6

G. Tujuan Sumber Hukum Islam 7


BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9
B. Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
            Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian Sumber Hukum Islam ?
2.    Apa saja Sumber-sumber Hukum Islam ?
3.    Ruang Lingkup Hukum Islam ?
4.    Asal muasal sumber-sumber hukum islam ?
5.    Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam ?
6.    Bagaimana Cara Penerapan dalam Kehidupan ?
7.    Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam ?


C.  Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sumber Hukum Islam
            Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
            Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syariat islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Quran dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Quran) dan sunahku (Hadis). (H.R. Baihaqi).
            Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.     jaiz atau mubah,
b.    sunat,
c.     makruh,
d.    wajib, dan
e.     haram.
            Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan muamalah.
B.  Sumber-sumber Hukum Islam
a.      Al Quran
            Secara etimologi Al Quran  berasal dari kata qaraa, yaqrau, qiraaatan, atau quranan yang berarti mengumpulkan (al-jamu) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah taala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
1.         Kedudukan Al-Quran sebagai sumber islam
            Allah SWT. Menurunkan Al-Quran itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :           فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)          
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Quran juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Quran. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Quran, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran.
            Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Quran tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Quran. Al-Quran juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.

C.  Ruang Lingkup Hukum Islam
            Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: [3]1) hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hal ini akan diuraikan sebagai berikut. 
1) Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji. 
2) Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang memuat: muamalah, munakahat, dan ukubat. 
a. Muamalah mengatur tentang harta benda (hak, obligasi, kontrak, seperti jual beli, sewa menyewa, pembelian, pinjaman, titipan, pengalihan utang, syarikat dagang, dan lain-lain). 
b. Munakahat, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian serta akibatnya seperti iddah, nasab, nafkah, hak curatele, waris, dan lain-lain. Hukum dimaksud biasa disebut hukum keluarga dalam bahasa Arab disebut Al-Ahwal Al-Syakhsiyah. Cakupan hukum dimaksud biasa disebut hukum perdata. 
c. Ukubat atau Jinayat, yaitu hukum yang mengatur tentang pidana seperti mencuri, berzina, mabuk, menuduh berzina, pembunuhan serta akibat-akibatnya. Selain bagian-bagian tersebut, ada bagian lain yaitu (a) mukhasamat, (b) siyar, (c) ahkam as-sulthaniyah. Hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:
·      Mukhasamat, yaiu hukum yang mengatur tentang peradilan: pengaduan dan pembuktian, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana 
·      Siyar, yaitu hukum yang mengatur mengenai urusan jihad dan/atau perang, harta rampasan perang, perdamaian, perhubungan dengan Agama lain, dan negara lain. 
·      Ahkam As-Sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan persoalan hubungan dengan kepala negara, kementerian, gubernur, tentara, dan pajak.


D.  Asal muasal sumber-sumber hukum islam
            Dalam dunia Islam awal terdapat dua pendapat utama tentang sumber-sumber yurisprudensi Muslim. Pertama adalah pendapat dari para ulama muslim klasik (paska Asy-syafii) dan kedua pendapat dari kelompok revisionis dari mayoritas sarjana Barat modern khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schact.
            Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks al-Quran dan hadits Nabi (sunnah), disamping sumber lain yang diakui seperti ijma(consensus) dan Qiyas (analogi) yang keduanya bersumber dari teks-teks itu sendiri. Pendapat ini mengkristal dalam pendapat selanjutnya ysng mengatakan bahwa pengetahuan Islam termasuk pula hukum Islam, pada kenyataannya terbatasi oleh teks-teks Al-Quran  dan hadits, khususnya kumpulan hadits-hadits dari Al-Bukhori dan Muslim meskipun tidak berarti menafikan Kitab hadits lainnya.
Sementara itu pendapat kedua  yang merupakan pendapat dari mayoritas sarjana Barat modern menolak mentah-mentah pendapat ulama klasik, terutama Goldziher dan Schact. Meskipun pada dasarnya mereka menyepakati bahwa Al-Quran sebagai sumber awal hukum Islam, tetapi mereka menganggap sebagian besar taks-teks hadits  yang ada adalah palsu yang disandarkan  kepada Nabi. Dukungan untuk memperkuat pendapat ini adalah fakta adanya sejumlah teks hadits yang muncul dengan pesatnya, padahal hadits-hadit tersebut tidak pernah ada sebelumnya. Riwayat-riwayat tersebut ditujukan sebagai sokongan, jutifikasi ataupun legatimasi bagi kepentingan-kepentingan orang dan kelompok tertentu khususnya demi menarik simpati publik ataupun sekedar mengukuhkan posisi seseorang atau kelompok khususnya secara politik di mata publik.
            Di tengah kedua pendapat tersebut kemudian muncul pendapat ketiga. Pendapat ketiga ini adalah  pendapat yang walaupun dalam banyak hal sangat bersifat tradisional, tetapi ia berbeda dengan pendapat mazhab tradisional Islam dalam beberapa hal penting, dan walaupun secara esensial ia bertentangan dengan pendapat para revisionis orientalis, tetapi ia memiliki kesamaan dengannya. Pendapat ketiga ini adalah yang ditawarkan Malik Ibn Anas dalam al-Muwatta yang menjadi fokus kajian Yasin Dutton dalam bukunya  Asal Mula Hukum Islam  ini.

E.  Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam
Berdasarkan hasil pengamatan ternyata kita dapat mengetahui Bahwa
 Dalil hukum islam di bagi menjadi 4,
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas
Dalil-dalil di atas Adalah dalil hukum yang telah di sepakati oleh jumhur ulama(mayoritas ulama) sedangkan dalil hukum yang belum di sepakati oleh mereka antara lain : istihasan, mashlahat salah, istihhab, urf, madzhab shahaby dan syar uman qoblana.
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas

F.   Cara Penerapan dalam Kehidupan
            Dalam kehidupan ini sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Di sini setiap muslim harus berusaha mewujudkannya dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.
            Dengan ini kita semua mengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari segala perbuatan kita harus bersandar pada hukum-hukum islam, baik itu dari hubungan kita dengan Allah (Hbluminallah), dengan diri sendiri , maupun orang lain(Habluminannas), sebagai contoh antara lain;
a.    Sholat
            Sholat adalah salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allah. Perintah Sholat disebutkan berkali2 di Al Quran mulai dari Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277, Surat Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb, dan masih banyak lagi.
b.   Membaca Al Qurán
            Semua orang tahu bahwa kitab suci umat Islam adalah Al Qurán. Di dalamnya terdapat hukum, aturan, dan pedoman dan harus dipatuhi oleh umat Islam. Terdapat juga ilmu pengetahuan dan sejarah (cerita) bisa dijadikan hikmah bagi umat manusia.

1.    Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
Hal ini berkaitan dengan segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan islam, mulai dari berpakaian, cara bersikap dan sebagainya. Adapun akhlak pada diri sendiri diantaranya mencakup hal-hal berikut;
·         Berakhlak terhadap jasmani
·         berakhlak terhadap akalnya
·         Berakhlak terhadap jiwa
2.    Habluminannas ( kepentingan orang lain )
            Allah memerintahkan manusia untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan yang lainya. Allah mengatur masalah hubungan yang baik sesama manusia antara lain tentang :
·         mendahulukan kepentingan orang lain
berbuat baik adalah merupakan sebaik-baik amalan
menyempurnakan takaran dan timbangan, serta tidak merugikan orang lain
berinfak atau memberikan sebagian rizki kepada orang lain
tolong menolong dan kasih sayang


G. Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam
            Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat, dan mencegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni 
1.    Memelihara Agama
            Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, syariah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil
2.    Memelihara Jiwa
            Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3. Memelihara Akal
            Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al Quran maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat.
4. Memelihara Keturunan
            Dalam hukum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu dalam hokum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Quran dan al-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan Islam yang ada dalam Al Quran merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan.
5. Memelihara Harta
            Menurut hukum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Jadi, dari pembahasan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sumber hukum Islam yang disepakati oleh ulama yaitu berupa Al-Quran, As-Sunnah, Ijma' dan juga Qiyas.
            Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama dalam menentukan hukum fiqih.
            As-Sunnah merupakan perbuatan maupun perkataan Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
            Ijma merupakan kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu masa ketika Rasulullah saw., wafat atas hukum syara mengenai suatu kejadian dan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan As-Sunnah. 
Saran
            Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Sebagai manusia, kami pun tak luput dari kesalahan dan tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Tapi, semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan Keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Abdul Wahab Khalaf. 1996. Ushul Fiqh, Bandung : balai Pustaka
2.      Sulaiman Abdullah. 1996. Dinamika Qiyas, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya
3.      http://riana.tblog.com
4.      Muhammad Abu Zahzah2005. Ushuhul Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus. 
[1] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Bandung ; Balai Pustaka, 1996), hal 92-93
[2] Sulaeman Abdullah, Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Hukum Islam : Kajian Konsep Qiyas Imam SyafiI (Jakarta ; Pedoman Ilmu Jaya, 1996), hal 104-109
[3] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul, hal 95-97
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Jakarta : Gema Risalah Press, 1996), hal 106
[5] http://Riana. Tblog.com  
[6] Muhammad Abu Zahzah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hal 366-369
[7] Abdu Wahab Khalaf, Ilmu Ushul , hal. 93-35
http://tafsirhaditsuinsgdbdgangkatan2009.blogspot.co.id/2012/10/yasin-dutton-asal-mula-hukum-islam.html