MAKALAH
DASAR KEAGAMAAN NU
Kelompok :
Rofiqoh
Miftahul Jannah
Siti Nur Aisah
Khoirul Huda
Feri Susanto
MADRASAH
ALIYAH NURUL HAQ
BINA
KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG
TENGAH
TP.
2019-2020
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan
hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah tepat pada
waktunya. Penulis menyusun makalah ini berdasarkan sumber yang terpercaya,
serta melalui ilmu yang sudah di serap selama penulis mengenyang pendidikan.
Dalam menyusun makalah ini, penulis banyak
memperoleh referensi dari berbagai sumber. Oleh karena itu, penulis mengucapkan
banyak terimakasih kepada sumber-sumber yang telah memberikan
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharap
kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak yang membutuhkan makalah
ini. sebagai akhir kata, penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberi
manfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Bina Karya Putra ,10 Oktober 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul.......................................................................................................
Kata Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................
B.
Rumusan Masalah...........................................................................................
C.
Tujuan Dan Manfaat ....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah Singkat Berdirinya NU ....................................................................
B. Faham Keagamaan ..........................................................................................
C. Peran NU Di Masyarakat ...............................................................................
D.
Dasar Keagamaan NU.....................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
NU mendasarkan faham keagamaan
kepada sumber ajaran Islam Alquran, Al Hadits, Al Ijma’ dan Al Qiyas dalam
memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya tersebut, NU mengikuti Faham
Ahlusunnah Wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan (Al Madzhab) di
bidang Aqidah NU mengikuti ajaran yang dipelopori oleh Imam Abu Mansur Al
Maturidi, dibidang fiqih NU mengikuti jalan pendekatan salah satu dariMuhammad
bin Idris Assyafii dan Imam Ahmad bin Hambal, dibidang tassawuf NU mengikuti
antara lain Imam Junaidi Al bagdadi dan Imam Al ghazali serta Imam imam yang
lain.
NU mengikuti pendirian bahwa,
Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan
yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh NU bersifat
menyempurnakan nilai nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi ciri-ciri suatu
kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus
nilai nilai tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang menjadi sumber dasar NU?
2.
Apa arti penting pembentukan NU?
3.
Apa itu Ahlussunnah Wal Jamaah?
4.
Apa yang menjadi sumber dasar NU?
C.
Tujuan Dan Manfaaat Penulisan
Tujuan :
1. Mengajarkan nilai kebaikan
dalam NU.
2. Memperkenalkan
apa itu NU.
3. Menjelaskan dasar keagamaan NU.
Manfaat :
1. Memberikan ilmu seputar
NU.
2. Memperkenalkan faham
Ahlussunnah Wal Jamaah.
3. Memberikan penjelasan
mengenai sumber dasar NU.
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR KEAGAMAAN NU
A. Sejarah Singkat Berdirinya NU
Pendiri dari organisasi NU ini
adalah KH Hasyim Asy'ari. dilahirkan pada tanggal 10 April 1875 atau menurut
penanggalan arab pada tanggal 24 Dzulqaidah 1287H di Desa Gedang, Kecamatan
Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Beliau tutup usia pada tanggal 25 Juli
1947 yang kemudian dikebumikan di Tebu Ireng, Jombang.
NU (Nahdlatul Ulama) telah ada
dalam bentuk komunitas (jama’ah) yang diikat oleh aktivitas sosial
keagamaan yang memppunyai karakter ASWAJA (Ahlussunnah Wal Jamaah). Wujud
sebagai organisasi tak lain adalah penegas formal dari mekanisme informal para
ulama.
Arti penting dibentuk organisasi ini tidak lepas dari konteks waktu itu,
terutama berkaitan dengan upaya menjaga eksistensi jamaah tradisional
berhadapan dengan arus paham pembaharuan Isalam, yang ketika itu telah
terlembagakan, antara lain dalam Muhammdiayah.
Arti penting lain pembentukan
NU adalah berkaitan dengan upaya pemupukan semangat nasionalisme di tengah
iklim kolonialisme saat itu. Sulit dibantah bahwa perlawanan terhadap kekuasaan
kolonial Belanda tidak hanya membawa wacana politik tapi juga keagamaan. Dalam
wacana keagamaan itulah peran kepemimpinan ulama menjadi penting (sebut saja
Perang Diponegoro 1825-1830, Perang Paderi 1321-1837, perlawanan rakyat Aceh
1872-1912). Ketika pada abad XX nada perlawanan terhadap penjajah bergeser dari
perjuangan bersenjata menjadi pergerakan nasional, para ulama tidak mau ketinggalan.
Sepuluh tahun sebelum berdirinya NU, KH Wahab Hasbullah mendirikan Nahdlatul
Wathan (kebangkitan tanah air) yang berusaha menum buhkan rasa nasionalisme
melalui pendidikan. Organisasi ini adalah langkah kongkret dari forum diskusi
Taswirul Afkar (konsepsi pemikiran) yang sebenarnya merupakan antisipasi Wahab
Hasbullah menghadapi ekses gerakan pembaharuan yang menjadi ancaman bagi
eksistensi tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.
Latar belakang lahirnya NU ini perlu memperoleh perhatian,
sebab karakteristik organisasi ini lebih berakar di sini. Satu hal perlu
dicatat dan proses kelahiran yang pada hakekatnya merupakan reaksi terhadap
arus pembaharuan Islam dan situasi kolonialisme tersebut, yakni bahwa pola
perilaku reaktif semacam itu ternyata menjadi inheren dalam dinamika NU
selanjutnya.
B. Faham Keagamaan
Nahdlatul Ulama (NU), menganut
paham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Yaitu sebuah pola pikir yang mengambil jalan
tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim (skripturalis).
Dalam bidang Fiqih NU mengikuti empat madzhab,
yaitu ; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf,
mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan
antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah
pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran
Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam
bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara.
Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika
sosial dalam NU.
C. Peran
NU di Masyarakat
Nahdlatul Ulama (NU)
organisasi yang sudah memiliki pengalaman dan sejarah panjang dalan memberikan
pelayan terhadap masyarakat Indonesia. NU ikut mengarsiteki
pembangunan sumber daya manusia pada masyarakat melalui pendidikan, pelayanan
kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan keagamaan pada masyarakat tradisional atau
pedesaan. Sehingga sebenarnya bisa dikatakan jika menilai dari bentuk basis
masyarakat yang diberdayakan, maka NU memiliki beban lebih berat. Hal ini tak
lepas dari mayoritas penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan yang
memiliki mata pencaharian sebagai petani, nelayan, dan buruh adalah
masyarakat menengah kebawah.
Dari aspek tersebutlah peran
NU sebagai agen gerakan pemberdayaan masyarakt sipil harus terus memiliki
strategi dalam mengupayakan peningkatan-peningkatan ketahanan ekonomi
masyarakat. Namun tentunya gaya NU dalam memberikan pelayanan dan mendampingi
masyarakat dalam memperoleh hak-haknya dari kekuasaan negara tak melepaskan
dari prinsip aqidah ahlusunnah wal jama’ah (aswaja). Posisi ini tetap
akan menjadikan perjuangan NU dalam mewujudkan kebaikan masyarakat (Khoiron
Ummah). Apalagi platform yang menjadi landasan semangat perjuangan sebagai gerakan
sosial-keagamaan adalah Islam. Dengan konsep pemahaman Islam sebagai agama
fitrah dan rahmat bagi semesta alam tentunya tidak hanya mengurusi hubungan
masyarakat muslim (ukhwah Islamiyah) tapi juga hubungan antar manusia (ukhuwah
bashariyah).
D. Dasar
Keagamaan NU
NU memiliki dasar keagamaan yang berpedoman pada empat
sumber. Keempat sumber itu adalah :
a.
Al-Quran
Al-Qur’an adalah dasar hukum
yang pertama dan utama dalam Islam. Karena itu setiap muslim harus menerima
bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk menentukan hukum Islam adalah
Al-Qur’an.
b.
Al-Hadits atau As-Sunnah
Al-hadits atau As-Sunnah
meliputi sunnah Qauliyan, Fi’liyah, dan sunnah Taqririyah. Dalam agama Islam
al-Hadits atau as-Sunnah mempunyai peran yang sangat penting dan merupakan
sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
c.
Ijma’
Ijma’ Yaitu
kesepakatan para ulama’ mujtahid mengenai suatu hukum ijma’ baru dapat
dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu perkara sesudah ternyata tidak
ditemkan nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Ijma’, ada beberapa macam diantaranya
ijma’ sharih, ijma’ sukuni, ijma’ sababy, ijma’ khalifah empat, dan
lain-lainnya.
d.
Qiyas
Qiyas adalah menyamakan
suatu masalah yang belum diketahui hukumnya, karena diantaranya terdapat
kesamaan (illat) yang menjadi dasar penentu hukum.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka dalam mengqiyaskan suatu hukum harus diperhatikan empat
hal, yaitu :
1.
Alas, Asal adalah sesuatu yang sudah ada nash hukumnya
yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan.
2.
Far’un, Far’un yaitu sesuatu yang belum
diketahui hukumnya dan dimaksudkan untuk diukur atau diserupakan dengan hukum
asal.
3.
Hukum
asal, yaitu hukum syara’ yang terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi hukum
bagi far’un.
4.
Illat yaitu sebab yang menggabungkan atau menghubungkan
antara asal (pokok) dengan fa’run (cabang).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
NU merupakan sebuah organisasi
yang tidak seenaknya saja dalam memandang dan menilai berbagai hal. Mengacu
pada sumber seperti Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Menjadikan NU sebagai
organisasi yang lebih mengutamakan sumber yang ada dalam menilai suatu hal yang
terjadi di lingkungan sekitar.
Selain itu, NU juga
mengajarkan untuk tidak menilai baik-buruknya suatu perbuatan tanpa di dasari
oleh hukum dan sumber terkuat.
DAFTAR PUSTAKA
Karin, A. Gaffar, Metamorfosis Nu Dan Politisasi Islam Di
Indonesia. Pustaka NU Online.