Tuesday, November 12, 2019

Makalah Sumber Hukum Islam

Guru pembibing:

Ahmad Sunanto, S.Pd.I

Anggota :
Surani
Trisna sari maylani
Edi suwito
Radika yogi irawan 
Arif ardianto 

MADRASAH ALIYAH NURUL HAQ
BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG TENGAH
TP. 2019-2020


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini kami telah menyelesaikan makalah Fiqih . Dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa hal yang terkait dengan Sumber hukum ajaran islam.
Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr. Wb
                                                                                                           
           
Bina karya putra, 08 Oktober 2019
Penyusun












DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Kata pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar belakang 1
B.  Rumusan Masalah 1
C.  Tujuan 1

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian sumber hukum islam 2
B. Sumber Hukum Islam 3
C. Ruang Lingkup Hukum Islam 3
D. Asal Muasal Hukum Islam 4

E. Dalil Sumber Hukum Islam 5

F. Cara Penerapan Dalam Kehidupan 6

G. Tujuan Sumber Hukum Islam 7


BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9
B. Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
            Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian Sumber Hukum Islam ?
2.    Apa saja Sumber-sumber Hukum Islam ?
3.    Ruang Lingkup Hukum Islam ?
4.    Asal muasal sumber-sumber hukum islam ?
5.    Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam ?
6.    Bagaimana Cara Penerapan dalam Kehidupan ?
7.    Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam ?


C.  Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sumber Hukum Islam
            Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
            Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syariat islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Quran dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Quran) dan sunahku (Hadis). (H.R. Baihaqi).
            Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.     jaiz atau mubah,
b.    sunat,
c.     makruh,
d.    wajib, dan
e.     haram.
            Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan muamalah.
B.  Sumber-sumber Hukum Islam
a.      Al Quran
            Secara etimologi Al Quran  berasal dari kata qaraa, yaqrau, qiraaatan, atau quranan yang berarti mengumpulkan (al-jamu) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah taala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
1.         Kedudukan Al-Quran sebagai sumber islam
            Allah SWT. Menurunkan Al-Quran itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :           فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)          
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Quran juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Quran. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Quran, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran.
            Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Quran tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Quran. Al-Quran juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.

C.  Ruang Lingkup Hukum Islam
            Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: [3]1) hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hal ini akan diuraikan sebagai berikut. 
1) Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji. 
2) Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang memuat: muamalah, munakahat, dan ukubat. 
a. Muamalah mengatur tentang harta benda (hak, obligasi, kontrak, seperti jual beli, sewa menyewa, pembelian, pinjaman, titipan, pengalihan utang, syarikat dagang, dan lain-lain). 
b. Munakahat, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian serta akibatnya seperti iddah, nasab, nafkah, hak curatele, waris, dan lain-lain. Hukum dimaksud biasa disebut hukum keluarga dalam bahasa Arab disebut Al-Ahwal Al-Syakhsiyah. Cakupan hukum dimaksud biasa disebut hukum perdata. 
c. Ukubat atau Jinayat, yaitu hukum yang mengatur tentang pidana seperti mencuri, berzina, mabuk, menuduh berzina, pembunuhan serta akibat-akibatnya. Selain bagian-bagian tersebut, ada bagian lain yaitu (a) mukhasamat, (b) siyar, (c) ahkam as-sulthaniyah. Hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:
·      Mukhasamat, yaiu hukum yang mengatur tentang peradilan: pengaduan dan pembuktian, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana 
·      Siyar, yaitu hukum yang mengatur mengenai urusan jihad dan/atau perang, harta rampasan perang, perdamaian, perhubungan dengan Agama lain, dan negara lain. 
·      Ahkam As-Sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan persoalan hubungan dengan kepala negara, kementerian, gubernur, tentara, dan pajak.


D.  Asal muasal sumber-sumber hukum islam
            Dalam dunia Islam awal terdapat dua pendapat utama tentang sumber-sumber yurisprudensi Muslim. Pertama adalah pendapat dari para ulama muslim klasik (paska Asy-syafii) dan kedua pendapat dari kelompok revisionis dari mayoritas sarjana Barat modern khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schact.
            Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks al-Quran dan hadits Nabi (sunnah), disamping sumber lain yang diakui seperti ijma(consensus) dan Qiyas (analogi) yang keduanya bersumber dari teks-teks itu sendiri. Pendapat ini mengkristal dalam pendapat selanjutnya ysng mengatakan bahwa pengetahuan Islam termasuk pula hukum Islam, pada kenyataannya terbatasi oleh teks-teks Al-Quran  dan hadits, khususnya kumpulan hadits-hadits dari Al-Bukhori dan Muslim meskipun tidak berarti menafikan Kitab hadits lainnya.
Sementara itu pendapat kedua  yang merupakan pendapat dari mayoritas sarjana Barat modern menolak mentah-mentah pendapat ulama klasik, terutama Goldziher dan Schact. Meskipun pada dasarnya mereka menyepakati bahwa Al-Quran sebagai sumber awal hukum Islam, tetapi mereka menganggap sebagian besar taks-teks hadits  yang ada adalah palsu yang disandarkan  kepada Nabi. Dukungan untuk memperkuat pendapat ini adalah fakta adanya sejumlah teks hadits yang muncul dengan pesatnya, padahal hadits-hadit tersebut tidak pernah ada sebelumnya. Riwayat-riwayat tersebut ditujukan sebagai sokongan, jutifikasi ataupun legatimasi bagi kepentingan-kepentingan orang dan kelompok tertentu khususnya demi menarik simpati publik ataupun sekedar mengukuhkan posisi seseorang atau kelompok khususnya secara politik di mata publik.
            Di tengah kedua pendapat tersebut kemudian muncul pendapat ketiga. Pendapat ketiga ini adalah  pendapat yang walaupun dalam banyak hal sangat bersifat tradisional, tetapi ia berbeda dengan pendapat mazhab tradisional Islam dalam beberapa hal penting, dan walaupun secara esensial ia bertentangan dengan pendapat para revisionis orientalis, tetapi ia memiliki kesamaan dengannya. Pendapat ketiga ini adalah yang ditawarkan Malik Ibn Anas dalam al-Muwatta yang menjadi fokus kajian Yasin Dutton dalam bukunya  Asal Mula Hukum Islam  ini.

E.  Dalil Sumber-Sumber Hukum Islam
Berdasarkan hasil pengamatan ternyata kita dapat mengetahui Bahwa
 Dalil hukum islam di bagi menjadi 4,
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas
Dalil-dalil di atas Adalah dalil hukum yang telah di sepakati oleh jumhur ulama(mayoritas ulama) sedangkan dalil hukum yang belum di sepakati oleh mereka antara lain : istihasan, mashlahat salah, istihhab, urf, madzhab shahaby dan syar uman qoblana.
1.      Al-quran
2.      As-sunnah
3.      Ijma
4.      Qiyas

F.   Cara Penerapan dalam Kehidupan
            Dalam kehidupan ini sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Di sini setiap muslim harus berusaha mewujudkannya dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.
            Dengan ini kita semua mengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari segala perbuatan kita harus bersandar pada hukum-hukum islam, baik itu dari hubungan kita dengan Allah (Hbluminallah), dengan diri sendiri , maupun orang lain(Habluminannas), sebagai contoh antara lain;
a.    Sholat
            Sholat adalah salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allah. Perintah Sholat disebutkan berkali2 di Al Quran mulai dari Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277, Surat Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb, dan masih banyak lagi.
b.   Membaca Al Qurán
            Semua orang tahu bahwa kitab suci umat Islam adalah Al Qurán. Di dalamnya terdapat hukum, aturan, dan pedoman dan harus dipatuhi oleh umat Islam. Terdapat juga ilmu pengetahuan dan sejarah (cerita) bisa dijadikan hikmah bagi umat manusia.

1.    Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
Hal ini berkaitan dengan segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan islam, mulai dari berpakaian, cara bersikap dan sebagainya. Adapun akhlak pada diri sendiri diantaranya mencakup hal-hal berikut;
·         Berakhlak terhadap jasmani
·         berakhlak terhadap akalnya
·         Berakhlak terhadap jiwa
2.    Habluminannas ( kepentingan orang lain )
            Allah memerintahkan manusia untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan yang lainya. Allah mengatur masalah hubungan yang baik sesama manusia antara lain tentang :
·         mendahulukan kepentingan orang lain
berbuat baik adalah merupakan sebaik-baik amalan
menyempurnakan takaran dan timbangan, serta tidak merugikan orang lain
berinfak atau memberikan sebagian rizki kepada orang lain
tolong menolong dan kasih sayang


G. Tujuan Sumber-Sumber Hukum Islam
            Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat, dan mencegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni 
1.    Memelihara Agama
            Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, syariah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil
2.    Memelihara Jiwa
            Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3. Memelihara Akal
            Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al Quran maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat.
4. Memelihara Keturunan
            Dalam hukum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu dalam hokum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Quran dan al-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan Islam yang ada dalam Al Quran merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan.
5. Memelihara Harta
            Menurut hukum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Jadi, dari pembahasan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sumber hukum Islam yang disepakati oleh ulama yaitu berupa Al-Quran, As-Sunnah, Ijma' dan juga Qiyas.
            Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama dalam menentukan hukum fiqih.
            As-Sunnah merupakan perbuatan maupun perkataan Rasulullah saw., dan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
            Ijma merupakan kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat Islam pada suatu masa ketika Rasulullah saw., wafat atas hukum syara mengenai suatu kejadian dan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan As-Sunnah. 
Saran
            Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Sebagai manusia, kami pun tak luput dari kesalahan dan tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Tapi, semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan Keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Abdul Wahab Khalaf. 1996. Ushul Fiqh, Bandung : balai Pustaka
2.      Sulaiman Abdullah. 1996. Dinamika Qiyas, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya
3.      http://riana.tblog.com
4.      Muhammad Abu Zahzah2005. Ushuhul Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus. 
[1] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Bandung ; Balai Pustaka, 1996), hal 92-93
[2] Sulaeman Abdullah, Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Hukum Islam : Kajian Konsep Qiyas Imam SyafiI (Jakarta ; Pedoman Ilmu Jaya, 1996), hal 104-109
[3] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul, hal 95-97
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Jakarta : Gema Risalah Press, 1996), hal 106
[5] http://Riana. Tblog.com  
[6] Muhammad Abu Zahzah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hal 366-369
[7] Abdu Wahab Khalaf, Ilmu Ushul , hal. 93-35
http://tafsirhaditsuinsgdbdgangkatan2009.blogspot.co.id/2012/10/yasin-dutton-asal-mula-hukum-islam.html

Tuesday, October 15, 2019

Makalah Dasar Keagamaan Nu ( Tugas Siswa)


MAKALAH
DASAR KEAGAMAAN NU

Guru Pembibing :Ahmad Sunanto, S.Pd.I

Kelompok :
 Rofiqoh Miftahul Jannah
Siti Nur Aisah
Khoirul Huda
Feri Susanto



MADRASAH ALIYAH NURUL HAQ
BINA KARYA PUTRA KECAMATAN RUMBIA
LAMPUNG TENGAH
TP. 2019-2020








KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah tepat pada waktunya. Penulis menyusun makalah ini berdasarkan sumber yang terpercaya, serta melalui ilmu yang sudah di serap selama penulis mengenyang pendidikan.
Dalam menyusun makalah ini, penulis banyak memperoleh referensi dari berbagai sumber. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber yang telah memberikan
       Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak yang membutuhkan makalah ini. sebagai akhir kata, penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Bina Karya Putra ,10 Oktober 2019
Penulis















DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul.......................................................................................................
Kata Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi.................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang................................................................................................
B.  Rumusan Masalah...........................................................................................
C.  Tujuan Dan Manfaat  ....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.  Sejarah Singkat Berdirinya NU ....................................................................
B. Faham Keagamaan ..........................................................................................
C. Peran NU Di Masyarakat ...............................................................................
D. Dasar Keagamaan NU.....................................................................................

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................

















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
NU mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran Islam Alquran, Al Hadits, Al Ijma’ dan Al Qiyas dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya tersebut, NU mengikuti Faham Ahlusunnah Wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan (Al Madzhab) di bidang Aqidah NU mengikuti ajaran yang dipelopori oleh Imam Abu Mansur Al Maturidi, dibidang fiqih NU mengikuti jalan pendekatan salah satu dariMuhammad bin Idris Assyafii dan Imam Ahmad bin Hambal, dibidang tassawuf NU mengikuti antara lain Imam Junaidi Al bagdadi dan Imam Al ghazali serta Imam imam yang lain.
NU mengikuti pendirian bahwa, Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh NU bersifat menyempurnakan nilai nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi ciri-ciri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai nilai tersebut.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang menjadi sumber dasar NU?
2.     Apa arti penting pembentukan NU?
3.     Apa itu Ahlussunnah Wal Jamaah?
4.    Apa yang menjadi sumber dasar NU?
C.  Tujuan Dan Manfaaat Penulisan
Tujuan :
1.    Mengajarkan nilai kebaikan dalam NU.
2.    Memperkenalkan apa itu NU.
3.    Menjelaskan dasar keagamaan NU.
Manfaat :
1.     Memberikan ilmu seputar NU.
2.     Memperkenalkan faham Ahlussunnah Wal Jamaah.
3.     Memberikan penjelasan mengenai sumber dasar NU.











           BAB II
PEMBAHASAN
DASAR KEAGAMAAN NU




A.  Sejarah Singkat Berdirinya NU
Pendiri dari organisasi NU ini adalah KH Hasyim Asy'ari. dilahirkan pada tanggal 10 April 1875 atau menurut penanggalan arab pada tanggal 24 Dzulqaidah 1287H di Desa Gedang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Beliau tutup usia pada tanggal 25 Juli 1947 yang kemudian dikebumikan di Tebu Ireng, Jombang.
NU (Nahdlatul Ulama) telah ada dalam bentuk komunitas (jama’ah) yang  diikat oleh aktivitas sosial keagamaan yang memppunyai karakter ASWAJA (Ahlussunnah Wal Jamaah). Wujud sebagai organisasi tak lain adalah penegas formal dari mekanisme informal para ulama.
Arti penting dibentuk organisasi ini tidak lepas dari konteks waktu itu, terutama berkaitan dengan upaya menjaga eksistensi jamaah tradisional berhadapan dengan arus paham pembaharuan Isalam, yang ketika itu telah terlembagakan, antara lain dalam Muhammdiayah.
Arti penting lain pembentukan NU adalah berkaitan dengan upaya pemupukan semangat nasionalisme di tengah iklim kolonialisme saat itu. Sulit dibantah bahwa perlawanan terhadap kekuasaan kolonial Belanda tidak hanya membawa wacana politik tapi juga keagamaan. Dalam wacana keagamaan itulah peran kepemimpinan ulama menjadi penting (sebut saja Perang Diponegoro 1825-1830, Perang Paderi 1321-1837, perlawanan rakyat Aceh 1872-1912). Ketika pada abad XX nada perlawanan terhadap penjajah bergeser dari perjuangan bersenjata menjadi pergerakan nasional, para ulama tidak mau ketinggalan. Sepuluh tahun sebelum berdirinya NU, KH Wahab Hasbullah mendirikan Nahdlatul Wathan (kebangkitan tanah air) yang berusaha menum buhkan rasa nasionalisme melalui pendidikan. Organisasi ini adalah langkah kongkret dari forum diskusi Taswirul Afkar (konsepsi pemikiran) yang sebenarnya merupakan antisipasi Wahab Hasbullah menghadapi ekses gerakan pembaharuan yang menjadi ancaman bagi eksistensi tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.
Latar belakang lahirnya NU ini perlu memperoleh perhatian, sebab karakteristik organisasi ini lebih berakar di sini. Satu hal perlu dicatat dan proses kelahiran yang pada hakekatnya merupakan reaksi terhadap arus pembaharuan Islam dan situasi kolonialisme tersebut, yakni bahwa pola perilaku reaktif semacam itu ternyata menjadi inheren dalam dinamika NU selanjutnya.
B.  Faham Keagamaan
Nahdlatul Ulama (NU), menganut paham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Yaitu sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim (skripturalis).
Dalam bidang Fiqih NU mengikuti empat madzhab, yaitu ; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
C.  Peran NU di Masyarakat
Nahdlatul Ulama (NU)  organisasi yang sudah memiliki pengalaman dan sejarah panjang dalan memberikan pelayan terhadap masyarakat Indonesia.   NU ikut mengarsiteki pembangunan sumber daya manusia pada masyarakat melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan keagamaan pada masyarakat tradisional atau pedesaan. Sehingga sebenarnya bisa dikatakan jika menilai dari bentuk basis masyarakat yang diberdayakan, maka NU memiliki beban lebih berat. Hal ini tak lepas dari mayoritas penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan yang memiliki mata pencaharian sebagai petani, nelayan, dan buruh adalah masyarakat        menengah kebawah.
Dari aspek tersebutlah peran NU sebagai agen gerakan pemberdayaan masyarakt sipil harus terus memiliki strategi dalam mengupayakan peningkatan-peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat. Namun tentunya gaya NU dalam memberikan pelayanan dan mendampingi masyarakat dalam memperoleh hak-haknya dari kekuasaan negara tak melepaskan dari prinsip aqidah ahlusunnah wal jama’ah  (aswaja). Posisi ini tetap akan menjadikan perjuangan NU dalam mewujudkan kebaikan masyarakat (Khoiron Ummah). Apalagi platform yang menjadi landasan semangat perjuangan sebagai gerakan sosial-keagamaan adalah Islam. Dengan konsep pemahaman Islam sebagai agama fitrah dan rahmat bagi semesta alam tentunya tidak hanya mengurusi hubungan masyarakat muslim (ukhwah Islamiyah) tapi juga hubungan antar manusia (ukhuwah bashariyah).
D.  Dasar Keagamaan NU
NU memiliki dasar keagamaan yang berpedoman pada empat sumber. Keempat sumber itu adalah :

a.       Al-Quran
Al-Qur’an adalah dasar hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Karena itu setiap muslim harus menerima bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk menentukan hukum Islam adalah Al-Qur’an.

b.        Al-Hadits atau As-Sunnah
Al-hadits atau As-Sunnah meliputi sunnah Qauliyan, Fi’liyah, dan sunnah Taqririyah. Dalam agama Islam al-Hadits atau as-Sunnah mempunyai peran yang sangat penting dan merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

c.          Ijma’
Ijma’ Yaitu kesepakatan para ulama’ mujtahid mengenai suatu hukum ijma’ baru dapat dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu perkara sesudah ternyata tidak ditemkan nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Ijma’, ada beberapa macam diantaranya ijma’ sharih, ijma’ sukuni, ijma’ sababy, ijma’ khalifah empat, dan lain-lainnya.

d.        Qiyas
Qiyas adalah menyamakan suatu masalah yang belum diketahui hukumnya, karena diantaranya terdapat kesamaan (illat) yang menjadi dasar penentu hukum.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dalam mengqiyaskan suatu hukum harus diperhatikan empat hal, yaitu :

1.      Alas, Asal adalah sesuatu yang sudah ada nash hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan.
2.    Far’un, Far’un yaitu sesuatu yang belum diketahui hukumnya dan dimaksudkan untuk diukur atau diserupakan dengan hukum asal.
3.    Hukum asal, yaitu hukum syara’ yang terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi hukum bagi far’un.
4.      Illat yaitu sebab yang menggabungkan atau menghubungkan antara asal (pokok) dengan fa’run (cabang).
















 
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
NU merupakan sebuah organisasi yang tidak seenaknya saja dalam memandang dan menilai berbagai hal. Mengacu pada sumber seperti Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Menjadikan NU sebagai organisasi yang lebih mengutamakan sumber yang ada dalam menilai suatu hal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Selain itu, NU juga mengajarkan untuk tidak menilai baik-buruknya suatu perbuatan tanpa di dasari oleh hukum dan sumber terkuat.

















DAFTAR PUSTAKA

Karin, A. Gaffar, Metamorfosis Nu Dan Politisasi Islam  Di Indonesia. Pustaka NU Online.